PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2005
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih
meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara
yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan,
tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
|||||
3.
|
Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
|
||||
BAB I
BENTUK KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
||||||
Pasal 1
|
||||||
Kementerian
Negara Republik Indonesia terdiri dari :
|
||||||
a.
|
Kementerian
Koordinator;
|
|||||
b.
|
Kementerian
yang berbentuk Departemen, yang selanjutnya disebut Departemen;
|
|||||
c.
|
Kementerian
Negara.
|
|||||
BAB II
KEMENTERIAN KOORDINATOR |
||||||
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi |
||||||
Pasal 2
|
||||||
(1)
|
Kementerian
Koordinator adalah unsur pelaksana Pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Kementerian
Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
Kementerian
Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan
perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian
Koordinator menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
b.
|
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
c.
|
pengendalian
penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
|
|||||
d.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
e.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
f.
|
pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
|
|||||
|
|
g.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||
Pasal 5
|
||||||
Kementerian
Koordinator terdiri dari :
|
||||||
a.
|
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
|
|||||
b.
|
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
|
|||||
c.
|
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
|
|||||
Bagian Kedua
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |
||||||
Pasal 6
|
||||||
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu
Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
|
||||||
Pasal 7
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
|
|||||
b.
|
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
|
|||||
c.
|
pengendalian
penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
|
|||||
d.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
e.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
f.
|
pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
|
|||||
g.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 8
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan
|
||||||
a.
|
Departemen
Dalam Negeri;
|
|||||
b.
|
Departemen
Luar Negeri;
|
|||||
c.
|
Departemen
Pertahanan;
|
|||||
d.
|
Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
|
|||||
e.
|
Kejaksaaan
Agung;
|
|||||
f.
|
Badan
Intelijen Negara;
|
|||||
g.
|
Tentara
Nasional Indonesia;
|
|||||
h.
|
Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
|
|||||
i.
|
Instansi
lain yang dianggap perlu.
|
|||||
Bagian Ketiga
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
||||||
Pasal 9
|
||||||
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan
perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan
kebijakan di bidang perekonomian.
|
||||||
Pasal 10
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian;
|
|||||
b.
|
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
|
|||||
c.
|
pengendalian
penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
|
|||||
d.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
e.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
f.
|
pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
|
|||||
g.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 11
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan :
|
||||||
a.
|
Departemen
Keuangan;
|
|||||
b.
|
Departemen
Energi clan Sumber Daya Mineral;
|
|||||
c.
|
Departemen
Perindustrian;
|
|||||
d.
|
Departemen
Perdagangan;
|
|||||
e.
|
Departemen
Pertanian;
|
|||||
f.
|
Departemen
Kehutanan;
|
|||||
g.
|
Departemen
Perhubungan;
|
|||||
h.
|
Departemen
Kelautan dan Perikanan;
|
|||||
i.
|
Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
|
|||||
j.
|
Departemen
Pekerjaan Umum;
|
|||||
k.
|
Departemen
Komunikasi dan Informatika;
|
|||||
l.
|
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi;
|
|||||
m.
|
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
|
|||||
n.
|
Kementerian
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
|
|||||
o.
|
Kementerian
Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
|
|||||
p.
|
Kementerian
Negara Badan Usaha Milik Negara;
|
|||||
q.
|
Instansi
lain yang dianggap perlu.
|
|||||
Bagian Keempat
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
||||||
Pasal 12
|
||||||
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden
dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan.
|
||||||
Pasal 13
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan;
|
|||||
b.
|
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan;
|
|||||
c.
|
pengendalian
penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b;
|
|||||
d.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
e.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
f.
|
pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
|
|||||
g.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 14
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
|
||||||
a.
|
Departemen
Kesehatan;
|
|||||
b.
|
Departemen
Pendidikan Nasional;
|
|||||
c.
|
Departemen
Sosial;
|
|||||
d.
|
Departemen
Agama;
|
|||||
e.
|
Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata;
|
|||||
f.
|
Kementerian
Negara Lingkungan Hidup;
|
|||||
g.
|
Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan;
|
|||||
h.
|
Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
|||||
i.
|
Kementerian
Negara Perumahan Rakyat;
|
|||||
j.
|
Kementerian
Negara Pemuda dan Olah Raga;
|
|||||
k.
|
Instansi
lain yang dianggap perlu.
|
|||||
Bagian Kelima
Susunan Organisasi |
||||||
Pasal 15
|
||||||
Kementerian
Koordinator dibantu oleh :
|
||||||
a.
|
Sekretariat
Kementerian Koordinator;
|
|||||
b.
|
Deputi;
|
|||||
c.
|
Staf Ahli.
|
|||||
Bagian Keenam
Sekretariat Kementerian Koordinator |
||||||
Pasal 16
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
|
|||||
(2)
|
Sekretariat
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
|
|||||
Pasal 17
|
||||||
Sekretariat
Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian
Koordinator.
|
||||||
Pasal 18
|
||||||
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Kementerian
Koordinator menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
kegiatan Kementerian Koordinator;
|
|||||
b.
|
penyelenggaraan
pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Koordinator;
|
|||||
c.
|
penyelenggaraan
hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain,
Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
lembaga lain yang terkait;
|
|||||
d.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
|
|||||
Pasal 19
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Kementerian Koordinator terdiri dari 2 (dua) Biro.
|
|||||
(2)
|
Biro
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian.
|
|||||
(3)
|
Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
(4)
|
Khusus
Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
|
|||||
Bagian Ketujuh
Deputi |
||||||
Pasal 20
|
||||||
Deputi
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
|
||||||
Pasal 21
|
||||||
Deputi
mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan,
serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
|
||||||
Pasal 22
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
penyiapan
koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
b.
|
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
c.
|
pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan
bidangnya;
|
|||||
d.
|
pelaksanaan
hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain,
Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
lembaga lain yang terkait;
|
|||||
e.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
|
|||||
Pasal 23
|
||||||
(1)
|
Jumlah
Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
|
|||||
(2)
|
Deputi
dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
|
|||||
(3)
|
Asisten
Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang
terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
|
|||||
(4)
|
Deputi
dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
|
|||||
Bagian Kedelapan
Staf Ahli |
||||||
Pasal 24
|
||||||
(1)
|
Menteri Koordinator
dapat dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
|
|||||
(2)
|
Staf Ahli
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
|
|||||
(3)
|
Staf Ahli
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai
masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas
Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
|
|||||
(4)
|
Staf Ahli
dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
|
|||||
BAB III
DEPARTEMEN |
||||||
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi |
||||||
Pasal 25
|
||||||
(1)
|
Departemen
adalah unsur pelaksana Pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Departemen
dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
|
|||||
Pasal 26
|
||||||
Departemen
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan.
|
||||||
Pasal 27
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Departemen
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 28
|
||||||
Departemen
terdiri dari :
|
||||||
1.
|
Departemen
Dalam Negeri;
|
|||||
2.
|
Departemen
Luar Negeri;
|
|||||
3.
|
Departemen
Pertahanan;
|
|||||
4.
|
Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
|
|||||
5.
|
Departemen
Keuangan;
|
|||||
6.
|
Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral;
|
|||||
7.
|
Departemen
Perindustrian;
|
|||||
8.
|
Departemen
Perdagangan;
|
|||||
9.
|
Departemen
Pertanian;
|
|||||
10.
|
Departemen
Kehutanan;
|
|||||
11.
|
Departemen
Perhubungan;
|
|||||
12.
|
Departemen
Kelautan dan Perikanan;
|
|||||
13.
|
Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
|
|||||
14.
|
Departemen
Pekerjaan Umum;
|
|||||
15.
|
Departemen
Kesehatan;
|
|||||
16.
|
Departemen
Pendidikan Nasional;
|
|||||
17.
|
Departemen
Sosial;
|
|||||
18.
|
Departemen
Agama;
|
|||||
19.
|
Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata;
|
|||||
20.
|
Departemen
Komunikasi dan Informatika.
|
|||||
|
|
Bagian Kedua
Departemen Dalam Negeri |
||||
Pasal 29
|
||||||
Departemen
Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
|
||||||
Pasal 30
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
pemerintahan dalam negeri;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Ketiga
Departemen Luar Negeri |
||||||
Pasal 31
|
||||||
Departemen
Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
|
||||||
Pasal 32
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
politik dan hubungan luar negeri;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keempat
Departemen Pertahanan |
||||||
Pasal 33
|
||||||
Departemen
Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam penyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
|
||||||
Pasal 34
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
pertahanan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kelima
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia |
||||||
Pasal 35
|
||||||
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
|
||||||
Pasal 36
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keenam
Departemen Keuangan |
||||||
Pasal 37
|
||||||
Departemen
Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
|
||||||
Pasal 38
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Keuangan
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
keuangan dan kekayaan negara;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Ketujuh
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
||||||
Pasal 39
|
||||||
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai
tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||||||
Pasal 40
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
energi dan sumber daya mineral;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kedelapan
Departemen Perindustrian |
||||||
Pasal 41
|
||||||
Departemen
Perindustrian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||||||
Pasal 42
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Departemen
Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
perindustrian;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesembilan
Departemen Perdagangan |
||||||
Pasal 43
|
||||||
Departemen
Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||||||
Pasal 44
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen
Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
perdagangan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya:
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesepuluh
Departemen Pertanian |
||||||
Pasal 45
|
||||||
Departemen
Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
|
||||||
Pasal 46
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
pertanian;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesebelas
Departemen Kehutanan |
||||||
Pasal 47
|
||||||
Departemen
Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
|
||||||
Pasal 48
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Departemen Kehutanan
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
kehutanan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keduabelas
Departemen Perhubungan |
||||||
Pasal 49
|
||||||
Departemen
Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
|
||||||
Pasal 50
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen
Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
perhubungan dan transportasi darat, laut, dan udara;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Ketigabelas
Departemen Kelautan dan Perikanan |
||||||
Pasal 51
|
||||||
Departemen
Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
|
||||||
Pasal 52
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
kelautan dan perikanan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keempatbelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
||||||
Pasal 53
|
||||||
Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian.
|
||||||
Pasal 54
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan di bidang
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya:
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di tugas dan fungsinya kepada
Presiden.
|
|||||
Bagian Kelimabelas
Departemen Pekerjaan Umum |
||||||
Pasal 55
|
||||||
Departemen
Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum.
|
||||||
Pasal 56
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Departemen Pekerjaan
Umum menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
pekerjaan umum dan permukiman;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keenambelas
Departemen Kesehatan |
||||||
Pasal 57
|
||||||
Departemen
Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
|
||||||
Pasal 58
|
||||||
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Departemen
Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
|
|||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
kesehatan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Ketujuhbelas
Departemen Pendidikan Nasional |
||||||
Pasal 59
|
||||||
Pendidikan
Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
|
||||||
Pasal 60
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Departemen Pendidikan
Nasional menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
pendidikan nasional;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kedelapanbelas
Departemen Sosial |
||||||
Pasal 61
|
||||||
Departemen
Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang sosial.
|
||||||
Pasal 62
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Departemen Sosial
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
sosial;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesembilanbelas
Departemen Agama |
||||||
Pasal 63
|
||||||
Departemen
Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
|
||||||
Pasal 64
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Departemen Agama
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
keagamaan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keduapuluh
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata |
||||||
Pasal 65
|
||||||
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
|
||||||
Pasal 66
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
kebudayaan dan kepariwisataan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Satu
Departemen Komunikasi dan Informatika |
||||||
Pasal 67
|
||||||
Departemen Komunikasi dan Informatika mempunyai
tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika.
|
||||||
Pasal 68
|
||||||
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Departemen Komunikasi dan
Informatika menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
komunikasi dan informatika;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Dua
Susunan Organisasi |
||||||
Pasal 69
|
||||||
Departemen
terdiri dari :
|
||||||
a.
|
Menteri;
|
|||||
b.
|
Sekretariat
Jenderal;
|
|||||
c.
|
Direktorat
Jenderal;
|
|||||
d.
|
Inspektorat
Jenderal;
|
|||||
e.
|
Badan
dan/atau Pusat;
|
|||||
f.
|
Staf Ahli.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Tiga
Sekretariat Jenderal |
||||||
Pasal 70
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
|
|||||
(2)
|
Sekretariat
Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
|
|||||
Pasal 71
|
||||||
Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
|
||||||
Pasal 72
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
kegiatan Departemen;
|
|||||
b.
|
penyelenggaraan
pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
Departemen;
|
|||||
c.
|
penyelenggaraan
hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian
Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain
yang terkait;
|
|||||
d.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
|
|||||
Pasal 73
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
|
|||||
(2)
|
Biro
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
|
|||||
(3)
|
Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Empat
Direktorat Jenderal |
||||||
Pasal 74
|
||||||
(1)
|
Direktorat
Jenderal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|||||
(2)
|
Direktorat
Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
|||||
Pasal 75
|
||||||
Direktorat
Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidangnya.
|
||||||
Pasal 76
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
penyiapan
perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
|
|||||
c.
|
penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
|
|||||
d.
|
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi;
|
|||||
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal.
|
|||
Pasal 77
|
||||||
(1)
|
Jumlah
Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
|
|||||
(2)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5
(lima) Direktorat.
|
|||||
(3)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
(4)
|
Direktorat
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha.
|
|||||
(5)
|
Subdirektorat
terdiri dari 2 (dua) Seksi.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Lima
Inspektorat Jenderal |
||||||
Pasal 78
|
||||||
(1)
|
Inspektorat
Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
|
|||||
(2)
|
Inspektorat
Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
|
|||||
Pasal 79
|
||||||
Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
di lingkungan Departemen.
|
||||||
Pasal 80
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan
pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
petunjuk Menteri;
|
|||||
c.
|
pelaksanaan
urusan administrasi Inspektorat Jenderal;
|
|||||
d.
|
penyusunan
laporan hasil pengawasan.
|
|||||
Pasal 81
|
||||||
(1)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4
(empat) Inspektorat.
|
|||||
(2)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
|
|||||
(3)
|
Inspektorat
membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Enam
Badan dan/atau Pusat |
||||||
Pasal 82
|
||||||
Di
lingkungan Departemen dapat dibentuk Badan dan/atau Pusat sebagai pelaksana
tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam tugas Sekretariat
Jenderal dan/atau Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal sesuai
dengan kebutuhan dan beban kerja.
|
||||||
Pasal 83
|
||||||
(1)
|
Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa182, dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|||||
(2)
|
Badan
terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.
|
|||||
(3)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
(4)
|
Pusat/Biro
terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari 2
(dua) Subbidang/Subbagian.
|
|||||
(5)
|
Pusat yang
tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat
Badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri
dari 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
dari paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri dari 2
(dua) Subbidang.
|
|||||
Pasal 84
|
||||||
(1)
|
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
|
|||||
(2)
|
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Bidang.
|
|||||
(3)
|
Bagian
Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
(4)
|
Bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Tujuh
Staf Ahli |
||||||
Pasal 85
|
||||||
(1)
|
Menteri
dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
|
|||||
(2)
|
Staf Ahli
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|||||
(3)
|
Staf Ahli
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu
sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
|
|||||
(4)
|
Kelompok
Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada
di bawah Sekretaris Jenderal.
|
|||||
(5)
|
Staf Ahli
dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Delapan
Instansi Vertikal |
||||||
Pasal 86
|
||||||
(1)
|
Departemen
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah
dapat membentuk instansi vertikal.
|
|||||
(2)
|
Pembentukan,
susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
|
|||||
Bagian Keduapuluh Sembilan
Lain-lain |
||||||
Pasal 87
|
||||||
(1)
|
Departemen
secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas
teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
|
|||||
(2)
|
Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
|
|||||
BAB IV
KEMENTERIAN NEGARA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi |
||||||
Pasal 88
|
||||||
(1)
|
Kementerian
Negara adalah unsur pelaksana Pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Kementerian
Negara dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 89
|
||||||
Kementerian
Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
|
||||||
Pasal 90
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Kementerian Negara
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidangnya;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal 91
|
||||||
Kementerian
Negara terdiri dari :
|
||||||
(1)
|
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi;
|
|||||
(2)
|
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
|
|||||
(3)
|
Kementerian
Negara Lingkungan Hidup;
|
|||||
(4)
|
Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan;
|
|||||
(5)
|
Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
|||||
(6)
|
Kementerian
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
|
|||||
(7)
|
Kementerian
Negara Perencanaan Pembangunan;
|
|||||
(8)
|
Kementerian
Negara Badan Usaha Milik Negara;
|
|||||
(9)
|
Kementerian
Negara Perumahan Rakyat;
|
|||||
(10)
|
Kementerian
Negara Pemuda dan Olahraga.
|
|||||
Bagian Kedua
Kementerian Negara Riset dan Teknologi |
||||||
Pasal 92
|
||||||
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||||||
Pasal 93
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Kementerian Negara
Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian
Ketiga
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
||||||
Pasal 94
|
||||||
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
|
||||||
Pasal 95
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
|
|||||
b.
|
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
|
|||||
c.
|
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keempat
Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
||||||
Pasal 96
|
||||||
Kementerian
Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan mengendalian dampak
lingkungan.
|
||||||
Pasal 97
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kelima
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan |
||||||
Pasal 98
|
||||||
Negara
Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
|
||||||
Pasal 99
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan anak;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan anak;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keenam
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
||||||
Pasal 100
|
||||||
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
|
||||||
Pasal 101
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi
kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana,
pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi
kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana,
pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Ketujuh
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal |
||||||
Pasal 102
|
||||||
Kementerian
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
|
||||||
Pasal 103
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Kementerian Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kedelapan
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan |
||||||
Pasal 104
|
||||||
Kementerian
Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
|
||||||
Pasal 105
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Kementerian Negara
Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesembilan
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara |
||||||
Pasal 106
|
||||||
Kementerian
Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik
negara.
|
||||||
Pasal 107
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Kementerian Negara
Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesepuluh
Kementerian Negara Perumahan Rakyat |
||||||
Pasal 108
|
||||||
Kementerian
Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
|
||||||
Pasal 109
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Kementerian Negara
Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Kesebelas
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga |
||||||
Pasal 110
|
||||||
Kementerian
Negara Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olah raga.
|
||||||
Pasal 111
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
perumusan
kebijakan nasional di bidang pemuda dan olah raga;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga;
|
|||||
c.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
|
|||||
d.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya;
|
|||||
e.
|
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
|
|||||
Bagian Keduabelas
Susunan Organisasi |
||||||
Pasal 112
|
||||||
Kementerian
Negara dibantu oleh :
|
||||||
a.
|
Sekretariat
Kementerian Negara;
|
|||||
b.
|
Deputi;
|
|||||
c.
|
Staf
Ahli.
|
|||||
Bagian Ketigabelas
Sekretariat Kementerian Negara |
||||||
Pasal 113
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Kementerian Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
|
|||||
(2)
|
Sekretariat
Kementerian Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara.
|
|||||
Pasal 114
|
||||||
Sekretariat
Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara.
|
||||||
Pasal 115
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Sekretariat
Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
koordinasi
kegiatan Kementerian Negara;
|
|||||
b.
|
penyelenggaraan
pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Negara;
|
|||||
c.
|
penyelenggaraan
hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator,
Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
lembaga lain yang terkait;
|
|||||
d.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
|
|||||
Pasal 116
|
||||||
(1)
|
Sekretariat
Kementerian Negara terdiri dari 2(dua) Biro.
|
|||||
(2)
|
Biro
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
|
|||||
(3)
|
Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
(4)
|
Khusus
Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
|
|||||
Bagian Keempatbelas
Deputi |
||||||
Pasal 117
|
||||||
Deputi
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
|
||||||
Pasal 118
|
||||||
Deputi
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.
|
||||||
Pasal 119
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Deputi
menyelenggarakan fungsi :
|
||||||
a.
|
penyiapan
perumusan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
b.
|
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|
|||||
c.
|
pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan
bidangnya;
|
|||||
d.
|
pelaksanaan
hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian
Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain
yang terkait;
|
|||||
e.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidangnya.
|
|||||
Pasal 120
|
||||||
(1)
|
Jumlah
Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
|
|||||
(2)
|
Deputi
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
|
|||||
(3)
|
Asisten
Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang
terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
|
|||||
(4)
|
Deputi
dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Negara.
|
|||||
Bagian Kelimabelas
Staf Ahli |
||||||
Pasal 121
|
||||||
(1)
|
Menteri
Negara dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
|
|||||
(2)
|
Staf Ahli
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
|
|||||
(3)
|
Staf Ahli
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara mengenai masalah
tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas
Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
|
|||||
(4)
|
Staf Ahli
dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Negara.
|
|||||
BAB V
TATA KERJA |
||||||
Pasal 122
|
||||||
Para
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah
pimpinan Presiden.
|
||||||
Pasal 123
|
||||||
Menteri
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja aparatur.
|
||||||
Pasal 124
|
||||||
(1)
|
Pelaksanaan
koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui :
|
|||||
a.
|
rapat
koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri
Koordinator;
|
|||||
b.
|
rapat-rapat
kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan
kebutuhan;
|
|||||
c.
|
forum-forum
koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|
|||||
d.
|
konsultasi
langsung dengan para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
|
|||||
(2)
|
Pelaksanaan
koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
|
|||||
Pasal 125
|
||||||
(1)
|
Menteri
Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinator kepada Presiden.
|
|||||
(2)
|
Menteri
Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan Menteri Negara dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
|
|||||
Pasal 126
|
||||||
Menteri
Koordinator dapat meminta Menteri Negara dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat
koordinasi Menteri Koordinator.
|
||||||
Pasal 127
|
||||||
Setiap
pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup
instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.
|
||||||
Pasal 128
|
||||||
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian interen di
lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji
silang.
|
||||||
Pasal 129
|
||||||
Setiap
pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
|
||||||
Pasal 130
|
||||||
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
|
||||||
Pasal 131
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
|
||||||
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN |
||||||
Pasal 132
|
||||||
(1)
|
Sekretaris
Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara,
Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah
jabatan sruktural eselon I.a.
|
|||||
(2)
|
Staf Ahli
adalah jabatan struktural eselon I.b.
|
|||||
(3)
|
Kepala
Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris
Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal
adalah jabatan struktural eselon II.a.
|
|||||
(4)
|
Kepala
Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural
eselon III.a.
|
|||||
(5)
|
Kepala
Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural
eselon IV.a.
|
|||||
Pasal 133
|
||||||
(1)
|
Sekretaris
Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara,
Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
|
|||||
(2)
|
Pejabat
struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang
bersangkutan.
|
|||||
(3)
|
Pejabat
struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat
yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
|
|||||
BAB VII
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN |
||||||
Pasal 134
|
||||||
Pembinaan
dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan. kearsipan,
dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian Koordinator,
Departemen, dan Kementerian Negara.
|
||||||
Pasal 135
|
||||||
Segala
pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian
Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
|
||||||
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN |
||||||
Pasal 136
|
||||||
Pada
Kementerian Koordinator dan Kementerian Negara dapat dibentuk unit pengawasan
intern.
|
||||||
Pasal 137
|
||||||
Pada
Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dapat ditetapkan
jabatan fungsional.
|
||||||
Pasal 138
|
||||||
(1)
|
Di
lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah
Deputi dan/atau di bawah Menteri.
|
|||||
(2)
|
Pusat di
bawah Deputi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
Deputi.
|
|||||
(3)
|
Pusat di
bawah Menteri Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab
kepada Menteri Negara melalui Sekretaris Kementerian Negara.
|
|||||
(4)
|
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga)
Bidang.
|
|||||
(5)
|
Bagian
Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan Bidang dapat
terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
|
|||||
Pasal 139
|
||||||
Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||
a.
|
Departemen
Luar Negeri
|
|||||
1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat
terdiri dari paling banyak 5(lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri
dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
|||||
2)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Inspektorat
paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
3)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Direktorat
paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
(lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
|||||
4)
|
Badan
terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Pusat
paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan
masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
|
|||||
b.
|
Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
|||||
1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
|||||
2)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Inspektorat
paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
3)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Direktorat
paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
(lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
|||||
4)
|
Badan
terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Pusat
paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dan kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan
masing-masing Bidang terdiri dan paling banyak 4 (empat) Subbidang.
|
|||||
c.
|
Departemen
Pertahanan
|
|||||
1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
2)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Inspektorat
paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
3)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Direktorat
paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
(lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
|||||
4)
|
Badan
terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Pusat
paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan
masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
|
|||||
d.
|
Departemen
Keuangan
|
|||||
1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri
dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
|||||
2)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Inspektorat
paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
3)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Direktorat
paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
|||||
4)
|
Badan
terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Pusat Biro
paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat/Biro terdiri dari kelompok
jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari paling banyak 4
(empat) Subbidang Subbagian.
|
|||||
e.
|
Departemen
Agama
|
|||||
1)
|
Sekretariat
Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
|||||
2)
|
Inspektorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Inspektorat
paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
3)
|
Direktorat
Jenderal terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Direktorat
paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
(lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
|||||
4)
|
Badan
terdiri dari :
|
|||||
a)
|
Sekretariat
Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
|
|||||
b)
|
Pusat
paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan
masing-masing Bidang terdin dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
|
|||||
Pasal 140
|
||||||
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi di samping menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93, juga menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Puspitek), biologi molekul
nasional (Eijkman), peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional
(Ppiptek), agroteknologi terpadu (Agrotechno-park), bioteknologi
terpadu (Bio island) dan pertumbuhan usaha dan industri berbasis
teknologi Business techno centre), yang dalam pengelolaannya
dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
|
||||||
Pasal 141
|
||||||
Kementerian
Negara Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
|
||||||
Pasal 142
|
||||||
Pejabat
struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap
diberikan eselon Ia.
|
||||||
Pasal 143
|
||||||
1)
|
Unit
organisasi dan tugas eselon I pada masing-masing Kementerian Koordinator,
Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
|||||
2)
|
Unit
organisasi dan tugas eselon II ke bawah pada masing-masing Kementerian
Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
|||||
Pasal 144
|
||||||
1)
|
Rincian
tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator,
Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
|||||
2)
|
Salinan
Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
ditetapkan.
|
|||||
Pasal 145
|
||||||
Pengecualian
terhadap organisasi Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan Presiden atas usul Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
||||||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN |
||||||
Pasal 146
|
||||||
(1)
|
Sebelum
organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk,
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi politik, hukum, dan
keamanan dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan
Keamanan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
|
|||||
(2)
|
Sebelum
organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan oleh perangkat
Departemen Kehakiman dan HakAsasi Manusia, yang operasionalnya dikendalikan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya
organisasi dan tata kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
|
|||||
(3)
|
Sebelum
organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang perindustrian dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan
Perdagangan yang menangani bidang perindustrian, yang operasionalnya
dikendalikan oleh Menteri Perindustrian sampai dengan ditetapkannya
organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
|
|||||
(4)
|
Sebelum
organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang perdagangan dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan
Perdagangan yang menangani bidang perdagangan, yang operasionalnya
dikendalikan oleh Menteri Perdagangan sampai dengan ditetapkannya organisasi
dan tata kerja Departemen Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||||
(5)
|
Sebelum
organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pekerjaan umum dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah yang menangani bidang pekerjaan umum, yang operasionalnya
dikendalikan oleh Menteri Pekerjaan Umum sampai dengan ditetapkannya
organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
|
|||||
(6)
|
Sebelum organisasi
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang kebudayaan dan kepariwisataan dilakukan oleh perangkat Kantor
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, yang operasionalnya dikendalikan
oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai dengan ditetapkannya organisasi
dan tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
|
|||||
(7)
|
Sebelum
organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi dilakukan oleh perangkat Kantor
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional, dan
fungsi di bidang pos dan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, yang operasionalnya
dikendalikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sampai dengan
ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||||
(8)
|
Sebelum
organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk,
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan daerah tertinggal
dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
|
|||||
(9)
|
Sebelum
organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang perumahan rakyat dilakukan oleh perangkat Direktorat
Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sampai
dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Perumahan
Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||||
(10)
|
Sebelum
organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olah raga dilakukan oleh perangkat Direktorat
Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional yang operasionalnya
dikendalikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga sampai dengan
ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olah
Raga berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||||
Pasal 147
|
||||||
(1)
|
Keputusan
Menteri yang merupakan pelaksanaan :
|
|||||
a.
|
Keputusan
Presiden Nomor 100 Tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
|
|||||
b.
|
Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
|
|||||
c.
|
Keputusan
Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
|
|||||
dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(2)
|
Penyesuaian
terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
|
|||||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP |
||||||
Pasal 148
|
||||||
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
|
||||||
a.
|
Keputusan
Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
|
|||||
b.
|
Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
|
|||||
c.
|
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
|
|||||
dinyatakan
tidak berlaku.
|
||||||
Pasal 149
|
||||||
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||
Ditetapkan
di Jakarta
|
||||||
pada
tanggal 31 Januari 2005
|
||||||
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar