
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2005
 
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| 
   
Menimbang 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
bahwa dalam
  rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih
  meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara
  yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan,
  tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik
  Indonesia; 
 | 
 ||||
| 
   
Mengingat 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
1. 
 | 
  ||||
| 
   
2. 
 | 
  
   
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 
 | 
 |||||
| 
   
3. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
  Presiden Nomor  8/M Tahun 2005; 
 | 
 |||||
| 
   
MEMUTUSKAN: 
 | 
 ||||||
| 
   
Menetapkan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
PERATURAN
  PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
  KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 
 | 
 ||||
| 
   
BAB I 
BENTUK KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 1 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Republik Indonesia terdiri dari : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Kementerian
  yang berbentuk Departemen, yang selanjutnya disebut Departemen; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB II 
KEMENTERIAN KOORDINATOR  | 
 ||||||
| 
   
Bagian Pertama 
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 2 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator adalah unsur pelaksana Pemerintah. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan
  bertanggung jawab kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 3 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan
  perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan
  kebijakan di bidangnya. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 4 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian
  Koordinator menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
sinkronisasi
  pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengendalian
  penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; 
 | 
 |||||
| 
   | 
  
   | 
  
   
g. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||
| 
   
Pasal 5 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator terdiri dari : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Perekonomian; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedua 
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 6 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu
  Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
  mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 
 | 
 ||||||
| 
   
 Pasal 7 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator
  Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
sinkronisasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengendalian
  penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 8 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,
  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Departemen
  Dalam Negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Departemen
  Luar Negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Departemen
  Pertahanan; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
Departemen
  Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
Kejaksaaan
  Agung; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
Badan
  Intelijen Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
Tentara
  Nasional Indonesia; 
 | 
 |||||
| 
   
h. 
 | 
  
   
Kepolisian
  Negara Republik Indonesia; 
 | 
 |||||
| 
   
i. 
 | 
  
   
Instansi
  lain yang dianggap perlu. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketiga 
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 9 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan
  perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan
  kebijakan di bidang perekonomian. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 10 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kementerian
  Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
sinkronisasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengendalian
  penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 11 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
  10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Departemen
  Keuangan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Departemen
  Energi clan Sumber Daya Mineral; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Departemen
  Perindustrian; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
Departemen
  Perdagangan; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
Departemen
  Pertanian; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
Departemen
  Kehutanan; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
Departemen
  Perhubungan; 
 | 
 |||||
| 
   
h. 
 | 
  
   
Departemen
  Kelautan dan Perikanan; 
 | 
 |||||
| 
   
i. 
 | 
  
   
Departemen
  Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 
 | 
 |||||
| 
   
j. 
 | 
  
   
Departemen
  Pekerjaan Umum; 
 | 
 |||||
| 
   
k. 
 | 
  
   
Departemen
  Komunikasi dan Informatika; 
 | 
 |||||
| 
   
l. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Riset dan Teknologi; 
 | 
 |||||
| 
   
m. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 
 | 
 |||||
| 
   
n. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 
 | 
 |||||
| 
   
o. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 
 | 
 |||||
| 
   
p. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Badan Usaha Milik Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
q. 
 | 
  
   
Instansi
  lain yang dianggap perlu. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keempat 
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 12 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden
  dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta
  mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
  penanggulangan kemiskinan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 13 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kementerian
  Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan
  penanggulangan kemiskinan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
sinkronisasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
  kemiskinan; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengendalian
  penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada  huruf a dan huruf
  b; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 14 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
  13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan: 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Departemen
  Kesehatan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Departemen
  Pendidikan Nasional; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Departemen
  Sosial; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
Departemen
  Agama; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
Departemen
  Kebudayaan dan Pariwisata; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Lingkungan Hidup; 
 | 
 |||||
| 
   
g. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pemberdayaan Perempuan; 
 | 
 |||||
| 
   
h. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
i. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Perumahan Rakyat; 
 | 
 |||||
| 
   
j. 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pemuda dan Olah Raga; 
 | 
 |||||
| 
   
k. 
 | 
  
   
Instansi
  lain yang dianggap perlu. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kelima 
Susunan Organisasi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 15 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Koordinator dibantu oleh : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Koordinator; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Deputi; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Staf Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keenam 
Sekretariat Kementerian Koordinator  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 16 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
  dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 17 
 | 
 ||||||
| 
   
Sekretariat
  Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
  tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian
  Koordinator. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 18 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan
  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Kementerian
  Koordinator menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  kegiatan Kementerian Koordinator; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  dan fungsi Kementerian Koordinator; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain,
  Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
  lembaga lain yang terkait; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 19 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Koordinator terdiri dari 2 (dua) Biro. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Biro
  terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Khusus
  Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah
  Subbagian sesuai kebutuhan. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketujuh 
Deputi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 20 
 | 
 ||||||
| 
   
Deputi
  adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator yang
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 21 
 | 
 ||||||
| 
   
Deputi
  mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan,
  serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 22 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
penyiapan
  koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
sinkronisasi
  pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pemantauan,
  analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan
  bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain,
  Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
  lembaga lain yang terkait; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 23 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Jumlah
  Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Deputi
  dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Asisten
  Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang
  terdiri dari 2 (dua) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Deputi
  dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
  Sekretaris Kementerian Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedelapan 
Staf Ahli  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 24 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Menteri Koordinator
  dapat dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai
  masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas
  Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
  Sekretaris Kementerian Koordinator. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB III 
DEPARTEMEN  | 
 ||||||
| 
   
Bagian Pertama 
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 25 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Departemen
  adalah unsur pelaksana Pemerintah. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Departemen
  dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
  Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 26 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
  pemerintahan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 27 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Departemen
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 28 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  terdiri dari : 
 | 
 ||||||
| 
   
1. 
 | 
  
   
Departemen
  Dalam Negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
2. 
 | 
  
   
Departemen
  Luar Negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
3. 
 | 
  
   
Departemen
  Pertahanan; 
 | 
 |||||
| 
   
4. 
 | 
  
   
Departemen
  Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
 | 
 |||||
| 
   
5. 
 | 
  
   
Departemen
  Keuangan; 
 | 
 |||||
| 
   
6. 
 | 
  
   
Departemen
  Energi dan Sumber Daya Mineral; 
 | 
 |||||
| 
   
7. 
 | 
  
   
Departemen
  Perindustrian; 
 | 
 |||||
| 
   
8. 
 | 
  
   
Departemen
  Perdagangan; 
 | 
 |||||
| 
   
9. 
 | 
  
   
Departemen
  Pertanian; 
 | 
 |||||
| 
   
10. 
 | 
  
   
Departemen
  Kehutanan; 
 | 
 |||||
| 
   
11. 
 | 
  
   
Departemen
  Perhubungan; 
 | 
 |||||
| 
   
12. 
 | 
  
   
Departemen
  Kelautan dan Perikanan; 
 | 
 |||||
| 
   
13. 
 | 
  
   
Departemen
  Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 
 | 
 |||||
| 
   
14. 
 | 
  
   
Departemen
  Pekerjaan Umum; 
 | 
 |||||
| 
   
15. 
 | 
  
   
Departemen
  Kesehatan; 
 | 
 |||||
| 
   
16. 
 | 
  
   
Departemen
  Pendidikan Nasional; 
 | 
 |||||
| 
   
17. 
 | 
  
   
Departemen
  Sosial; 
 | 
 |||||
| 
   
18. 
 | 
  
   
Departemen
  Agama; 
 | 
 |||||
| 
   
19. 
 | 
  
   
Departemen
  Kebudayaan dan Pariwisata; 
 | 
 |||||
| 
   
20. 
 | 
  
   
Departemen
  Komunikasi dan Informatika. 
 | 
 |||||
| 
   | 
  
   | 
  
   
Bagian Kedua 
Departemen Dalam Negeri  | 
 ||||
| 
   
Pasal 29 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
  sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 30 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen Dalam
  Negeri menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  pemerintahan dalam negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketiga 
Departemen Luar Negeri  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 31 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 32 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen Luar
  Negeri menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  politik dan hubungan luar negeri; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;  
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keempat 
Departemen Pertahanan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 33 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam penyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 34 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen Pertahanan
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  pertahanan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kelima 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 35 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
  tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
  di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 36 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen Hukum dan
  Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  hukum dan hak asasi manusia; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keenam 
Departemen Keuangan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 37 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 38 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Keuangan
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  keuangan dan kekayaan negara; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketujuh 
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral  | 
 ||||||
| 
   
 Pasal 39 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai
  tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
  di bidang energi dan sumber daya mineral. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 40 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Energi dan
  Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  energi dan sumber daya mineral; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedelapan 
Departemen Perindustrian  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 41 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Perindustrian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
  sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 42 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Departemen
  Perindustrian menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  perindustrian; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesembilan 
Departemen Perdagangan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 43 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 44 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen
  Perdagangan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  perdagangan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya: 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesepuluh 
Departemen Pertanian  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 45 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang pertanian. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 46 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 45, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  pertanian; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesebelas 
Departemen Kehutanan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 47 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 48 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Departemen Kehutanan
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  kehutanan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduabelas 
Departemen Perhubungan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 49 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 50 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen
  Perhubungan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  perhubungan dan transportasi darat, laut, dan udara; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketigabelas 
Departemen Kelautan dan Perikanan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 51 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
  perikanan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 52 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 51, Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  kelautan dan perikanan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keempatbelas 
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 53 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
  ketransmigrasian. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 54 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga
  Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan di bidang
  ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya: 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di tugas dan fungsinya kepada
  Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kelimabelas 
Departemen Pekerjaan Umum  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 55 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden
  dalam     menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
  di bidang pekerjaan umum. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 56 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Departemen Pekerjaan
  Umum menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  pekerjaan umum dan permukiman; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keenambelas 
Departemen Kesehatan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 57 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 58 
 | 
 ||||||
| 
   | 
  
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Departemen 
  Kesehatan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 |||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  kesehatan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketujuhbelas 
Departemen Pendidikan Nasional  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 59 
 | 
 ||||||
| 
   
Pendidikan
  Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 60 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Departemen Pendidikan
  Nasional menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  pendidikan nasional; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedelapanbelas 
Departemen Sosial  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 61 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang sosial. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 62 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Departemen Sosial
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  sosial; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesembilanbelas 
Departemen Agama  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 63 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian
  urusan pemerintahan di bidang keagamaan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 64 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Departemen Agama
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  keagamaan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh 
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 65 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas
  membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di
  bidang kebudayaan dan kepariwisataan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 66 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 65, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  kebudayaan dan kepariwisataan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Satu 
Departemen Komunikasi dan Informatika  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 67 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen Komunikasi dan Informatika mempunyai
  tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
  di bidang komunikasi dan informatika. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 68 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan
  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Departemen Komunikasi dan
  Informatika menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
  komunikasi dan informatika; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Dua 
Susunan Organisasi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 69 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen
  terdiri dari : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Menteri; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
Badan
  dan/atau Pusat; 
 | 
 |||||
| 
   
f. 
 | 
  
   
Staf Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Tiga 
Sekretariat Jenderal  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 70 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
  jawab kepada Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 71 
 | 
 ||||||
| 
   
Sekretariat
  Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
  pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 72 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Jenderal
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a.  
 | 
  
   
koordinasi
  kegiatan Departemen; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
  Departemen; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian
  Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain
  yang terkait; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas lain yang diberikan oleh Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 73 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Biro
  terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Empat 
Direktorat Jenderal  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 74 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen, yang
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 75 
 | 
 ||||||
| 
   
Direktorat
  Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
  standardisasi teknis di bidangnya. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 76 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
penyiapan
  perumusan kebijakan Departemen di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
penyusunan
  standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pemberian
  bimbingan teknis dan evaluasi; 
 | 
 |||||
| 
   | 
  
   | 
  
   
e. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  administrasi Direktorat Jenderal. 
 | 
 |||
| 
   
Pasal 77 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Jumlah
  Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5
  (lima) Direktorat. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari
  paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Direktorat
  terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
 Subdirektorat
  terdiri dari 2 (dua) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Lima 
Inspektorat Jenderal  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 78 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
  kepada Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 79 
 | 
 ||||||
| 
   
Inspektorat
  Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
  di lingkungan Departemen. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 80 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Inspektorat Jenderal
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
penyiapan
  perumusan kebijakan pengawasan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
  petunjuk Menteri; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  urusan administrasi Inspektorat Jenderal; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
penyusunan
  laporan hasil pengawasan. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 81 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4
  (empat) Inspektorat. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
  terdiri dari 2 (dua) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Inspektorat
  membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Enam 
Badan dan/atau Pusat  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 82 
 | 
 ||||||
| 
   
Di
  lingkungan Departemen dapat dibentuk Badan dan/atau Pusat sebagai pelaksana
  tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam tugas Sekretariat
  Jenderal dan/atau Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal sesuai
  dengan kebutuhan dan beban kerja. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 83 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Badan
  sebagaimana dimaksud dalam Pasa182, dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah
  dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari
  paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Pusat/Biro
  terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling
  banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari 2
  (dua) Subbidang/Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Pusat yang
  tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat
  Badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri
  dari 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
  dari paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri dari 2
  (dua) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 84 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Pusat
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
  di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pusat
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian Tata Usaha dan
  Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3
  (tiga) Bidang. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Bagian
  Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Bidang
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Tujuh 
Staf Ahli  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 85 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Menteri
  dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu
  sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat
  Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Kelompok
  Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada
  di bawah Sekretaris Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
  Sekretaris Jenderal. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Delapan 
Instansi Vertikal  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 86 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Departemen
  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah
  dapat membentuk instansi vertikal. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pembentukan,
  susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduapuluh Sembilan 
Lain-lain  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 87 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Departemen
  secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas
  teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pedoman
  Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
  aparatur negara. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB IV 
KEMENTERIAN NEGARA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 88 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara adalah unsur pelaksana Pemerintah. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung
  jawab kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 89 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
  di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 90 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Kementerian Negara
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 91 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara terdiri dari : 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Riset dan Teknologi; 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Lingkungan Hidup; 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pemberdayaan Perempuan; 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
(6) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 
 | 
 |||||
| 
   
(7) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Perencanaan Pembangunan; 
 | 
 |||||
| 
   
(8) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Badan Usaha Milik Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
(9) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Perumahan Rakyat; 
 | 
 |||||
| 
   
(10) 
 | 
  
   
Kementerian
  Negara Pemuda dan Olahraga. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedua 
Kementerian Negara Riset dan Teknologi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 92 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
  kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 93 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Kementerian Negara
  Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian
  Ketiga 
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 94 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
  Menengah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
  koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 95 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 94, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan
  usaha kecil dan menengah; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi
  dan usaha kecil dan menengah; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
  menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
  pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keempat 
Kementerian Negara Lingkungan Hidup  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 96 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
  kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan mengendalian dampak
  lingkungan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 97 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Kementerian Negara
  Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
  dampak lingkungan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
  dampak lingkungan; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kelima 
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 98 
 | 
 ||||||
| 
   
Negara
  Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
  kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 99 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Kementerian
  Negara  Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
  kesejahteraan dan perlindungan anak; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
  kesejahteraan dan perlindungan anak; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keenam 
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 100 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
  di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 101 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Kementerian Negara
  Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi
  kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana,
  pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi
  kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana,
  pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketujuh 
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 102 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 103 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Kementerian Negara
  Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kedelapan 
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 104 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 105 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Kementerian Negara
  Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesembilan 
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 106 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik
  negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 107 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Kementerian Negara
  Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesepuluh 
Kementerian Negara Perumahan Rakyat  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 108 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
  kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 109 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Kementerian Negara
  Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kesebelas 
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 110 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Presiden dalam
  merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olah raga. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 111 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Kementerian Negara
  Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
perumusan
  kebijakan nasional di bidang pemuda dan olah raga; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pengelolaan
  barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pengawasan
  atas pelaksanaan tugasnya; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
penyampaian
  laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
  kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keduabelas 
Susunan Organisasi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 112 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara dibantu oleh : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Deputi; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
 Staf
  Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Ketigabelas 
Sekretariat Kementerian Negara  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 113 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
  bertanggung jawab kepada Menteri Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 114 
 | 
 ||||||
| 
   
Sekretariat
  Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
  serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 115 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Sekretariat
  Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
koordinasi
  kegiatan Kementerian Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  dan fungsi Kementerian Negara; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
penyelenggaraan
  hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator,
  Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
  lembaga lain yang terkait; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 116 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Kementerian Negara terdiri dari 2(dua) Biro. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Biro
  terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Khusus
  Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah
  Subbagian sesuai kebutuhan. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Keempatbelas 
Deputi  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 117 
 | 
 ||||||
| 
   
Deputi
  adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara yang
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 118 
 | 
 ||||||
| 
   
Deputi
  mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
  kebijakan di bidangnya. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 119 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Deputi
  menyelenggarakan fungsi : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
penyiapan
  perumusan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
koordinasi
  pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
pemantauan,
  analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan
  bidangnya; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian
  Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain
  yang terkait; 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
pelaksanaan
  tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidangnya. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 120 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Jumlah
  Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Deputi
  terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Asisten
  Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang
  terdiri dari 2 (dua) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Deputi
  dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
  Sekretaris Kementerian Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
Bagian Kelimabelas 
Staf Ahli  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 121 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Menteri
  Negara dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara mengenai masalah
  tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas
  Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh
  Sekretaris Kementerian Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB V 
TATA KERJA  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 122 
 | 
 ||||||
| 
   
Para
  Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah
  pimpinan Presiden. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 123 
 | 
 ||||||
| 
   
Menteri
  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas
  kinerja aparatur. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 124 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Pelaksanaan
  koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui : 
 | 
 |||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
rapat
  koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri
  Koordinator; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
rapat-rapat
  kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan
  kebutuhan; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
forum-forum
  koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
konsultasi
  langsung dengan para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
  pimpinan lembaga lain yang terkait. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pelaksanaan
  koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan
  sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 125 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Menteri
  Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinator kepada Presiden. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Menteri
  Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun
  bersama-sama dengan Menteri Negara dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non
  Departemen. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 126 
 | 
 ||||||
| 
   
Menteri
  Koordinator dapat meminta Menteri Negara dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non
  Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat
  koordinasi Menteri Koordinator. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 127 
 | 
 ||||||
| 
   
Setiap
  pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
  menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup
  instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 128 
 | 
 ||||||
| 
   
Setiap
  pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian interen di
  lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji
  silang. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 129 
 | 
 ||||||
| 
   
Setiap
  pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
  bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
  pelaksanaan tugas bawahan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 130 
 | 
 ||||||
| 
   
Setiap
  pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
  bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
  berkala tepat pada waktunya. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 131 
 | 
 ||||||
| 
   
Dalam
  melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan
  pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. 
 | 
 ||||||
| 
   
BAB VI 
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 132 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretaris
  Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara,
  Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah
  jabatan sruktural eselon I.a. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Staf Ahli
  adalah jabatan struktural eselon I.b. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Kepala
  Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris
  Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal
  adalah jabatan struktural eselon II.a. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Kepala
  Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural
  eselon III.a. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Kepala
  Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural
  eselon IV.a. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 133 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sekretaris
  Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara,
  Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli
  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pejabat
  struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang
  bersangkutan. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Pejabat
  struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat
  yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB VII 
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 134 
 | 
 ||||||
| 
   
Pembinaan
  dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan. kearsipan,
  dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian Koordinator,
  Departemen, dan Kementerian Negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 135 
 | 
 ||||||
| 
   
Segala
  pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian
  Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dibebankan pada Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
BAB VIII 
KETENTUAN LAIN-LAIN  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 136 
 | 
 ||||||
| 
   
Pada
  Kementerian Koordinator dan Kementerian Negara dapat dibentuk unit pengawasan
  intern. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 137 
 | 
 ||||||
| 
   
Pada
  Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dapat ditetapkan
  jabatan fungsional. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 138 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Di
  lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah
  Deputi dan/atau di bawah Menteri. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pusat di
  bawah Deputi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
  Deputi. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Pusat di
  bawah Menteri Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab
  kepada Menteri Negara melalui Sekretaris Kementerian Negara. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Pusat
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelompok jabatan fungsional
  dan/atau dapat terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga)
  Bidang. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Bagian
  Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan Bidang dapat
  terdiri dari 2 (dua) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 139 
 | 
 ||||||
| 
   
Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
  di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
  nasional, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut: 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Departemen
  Luar Negeri 
 | 
 |||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat
  terdiri dari paling banyak 5(lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri
  dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Inspektorat
  paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
  Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
3) 
 | 
  
   
 Direktorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Direktorat
  paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
  (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
  Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
4) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Pusat
  paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
  fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan
  masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Departemen
  Hukum dan Hak Asasi Manusia 
 | 
 |||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
  dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari
  paling banyak 4 (empat) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Inspektorat
  paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
  Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
3) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Direktorat
  paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
  (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
  Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
4) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Pusat
  paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dan kelompok jabatan
  fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan
  masing-masing Bidang terdiri dan paling banyak 4 (empat) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Departemen
  Pertahanan 
 | 
 |||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
  dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling
  banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak  4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Inspektorat
  paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
  Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
3) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Direktorat
  paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
  (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat
  terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
4) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Pusat
  paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
  fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan
  masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
d. 
 | 
  
   
Departemen
  Keuangan 
 | 
 |||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro
  terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri
  dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
 Inspektorat
  paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
  Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
3) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Direktorat
  paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling
  banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
  Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
4) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
  terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Pusat Biro
  paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat/Biro terdiri dari kelompok
  jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima)
  Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari paling banyak 4
  (empat) Subbidang Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
e. 
 | 
  
   
 Departemen
  Agama 
 | 
 |||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri
  dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari
  paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Inspektorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Inspektorat
  paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian
  Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 
 | 
 |||||
| 
   
3) 
 | 
  
   
Direktorat
  Jenderal terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
  masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Direktorat
  paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5
  (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing
  Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 
 | 
 |||||
| 
   
4) 
 | 
  
   
Badan
  terdiri dari : 
 | 
 |||||
| 
   
a) 
 | 
  
   
Sekretariat
  Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
  terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; 
 | 
 |||||
| 
   
b) 
 | 
  
   
Pusat
  paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan
  fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan
  masing-masing Bidang terdin dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 140 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Riset dan Teknologi di samping menyelenggarakan fungsi sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 93, juga menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan
  pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Puspitek), biologi molekul
  nasional (Eijkman), peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional
  (Ppiptek), agroteknologi terpadu (Agrotechno-park), bioteknologi
  terpadu (Bio island) dan pertumbuhan usaha dan industri berbasis
  teknologi Business techno centre), yang dalam pengelolaannya
  dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 141 
 | 
 ||||||
| 
   
Kementerian
  Negara Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
  organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan
  Nasional. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 142 
 | 
 ||||||
| 
   
Pejabat
  struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap
  diberikan eselon Ia. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 143 
 | 
 ||||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Unit
  organisasi dan tugas eselon I pada masing-masing Kementerian Koordinator,
  Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
  yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang
  bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Unit
  organisasi dan tugas eselon II ke bawah pada masing-masing Kementerian
  Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang
  bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab
  di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 144 
 | 
 ||||||
| 
   
1) 
 | 
  
   
Rincian
  tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator,
  Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan
  setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
  bidang pendayagunaan aparatur negara. 
 | 
 |||||
| 
   
2) 
 | 
  
   
Salinan
  Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang
  pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
  ditetapkan. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 145 
 | 
 ||||||
| 
   
Pengecualian
  terhadap organisasi Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian
  Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini hanya dapat dilakukan
  setelah mendapat persetujuan Presiden atas usul Menteri yang bertanggung
  jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
 | 
 ||||||
| 
   
BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 146 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk,
  pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi politik, hukum, dan
  keamanan dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan
  Keamanan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik,
  Hukum dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja
  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
  Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk pelaksanaan tugas
  dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan oleh perangkat
  Departemen Kehakiman dan HakAsasi Manusia, yang operasionalnya dikendalikan
  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya
  organisasi dan tata kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
  Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
  di bidang perindustrian dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan
  Perdagangan yang menangani bidang perindustrian, yang operasionalnya
  dikendalikan oleh Menteri Perindustrian sampai dengan ditetapkannya
  organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian berdasarkan Peraturan
  Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di
  bidang perdagangan dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan
  Perdagangan yang menangani bidang perdagangan, yang operasionalnya
  dikendalikan oleh Menteri Perdagangan sampai dengan ditetapkannya organisasi
  dan tata kerja Departemen Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
  di bidang pekerjaan umum dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan
  Prasarana Wilayah yang menangani bidang pekerjaan umum, yang operasionalnya
  dikendalikan oleh Menteri Pekerjaan Umum sampai dengan ditetapkannya
  organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan
  Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(6) 
 | 
  
   
Sebelum organisasi
  Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi
  di bidang kebudayaan dan kepariwisataan dilakukan oleh perangkat Kantor
  Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, yang operasionalnya dikendalikan
  oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai dengan ditetapkannya organisasi
  dan tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan
  Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(7) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas
  dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi dilakukan oleh perangkat Kantor
  Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional, dan
  fungsi di bidang pos dan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal
  Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, yang operasionalnya
  dikendalikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sampai dengan
  ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika
  berdasarkan Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(8) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk,
  pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan daerah tertinggal
  dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan
  Timur Indonesia yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pembangunan
  Daerah Tertinggal sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja
  Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan
  Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(9) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas
  dan fungsi di bidang perumahan rakyat dilakukan oleh perangkat Direktorat
  Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
  yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sampai
  dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Perumahan
  Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
(10) 
 | 
  
   
Sebelum
  organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan
  tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olah raga dilakukan oleh perangkat Direktorat
  Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional yang operasionalnya
  dikendalikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga sampai dengan
  ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olah
  Raga berdasarkan Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
Pasal 147 
 | 
 ||||||
| 
   
(1) 
 | 
  
   
 Keputusan
  Menteri yang merupakan pelaksanaan : 
 | 
 |||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 100 Tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
  Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
  telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
  Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
  kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor  8 Tahun 2004; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
  Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali
  diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; 
 | 
 |||||
| 
   
dinyatakan
  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
  dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 
 | 
 ||||||
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Penyesuaian
  terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
  waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 
 | 
 |||||
| 
   
BAB X 
KETENTUAN PENUTUP  | 
 ||||||
| 
   
Pasal 148 
 | 
 ||||||
| 
   
Dengan
  berlakunya Peraturan Presiden ini, maka : 
 | 
 ||||||
| 
   
a. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
  Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
  telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002; 
 | 
 |||||
| 
   
b. 
 | 
  
   
Keputusan
  Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
  Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
  kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004; 
 | 
 |||||
| 
   
c. 
 | 
  
   
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
  Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
  Presiden Nomor  35 Tahun 2004; 
 | 
 |||||
| 
   
dinyatakan
  tidak berlaku. 
 | 
 ||||||
| 
   
Pasal 149 
 | 
 ||||||
| 
   
Peraturan
  Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 | 
 ||||||
| 
   
Ditetapkan
  di Jakarta 
 | 
 ||||||
| 
   
pada
  tanggal 31 Januari 2005 
 | 
 ||||||
| 
   
PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA, 
 | 
 ||||||
| 
   
DR. H.
  SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
 | 
 ||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar