B. Jawab pertanyaan
berikut, dalm bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional?
Tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam Sejarah. Plato sangat menekankan
pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas
pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu
ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang
mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan
bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan
negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum
serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik
dan yang berbahagia (eudaimonia). Tujuan universitas di Eropah adalah mencari
kebenaran. Pada era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron
dengan tujuan negara; pendidikan dirancang adalah untuk kepentingan negara.
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini?UUD 1945
(versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20,
Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada
pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah
diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi.”
2. Jelaskan pengertian bela Negara dalam bentuk kontek kehidupan
berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia serta keyakinan dan kesaktian
pancasila sebagai ideologi Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bansa, keutuhan wilayah yuridis
nasional, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai bela negara
yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara antara lain:
1. Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan
kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada
pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita.
Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita
sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan
pastinya menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan
bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang
selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat
mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar
kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional
maupun internasional.
3. Pancasila
Ideologi kita warisan
dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya
sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang
ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain.
Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan,
dan hambatan.
4. Rela berkorban
untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara
tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya
seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk
bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk
mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet
bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain.
Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya
untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi
mengharumkan nama bangsa.
5. Memiliki
Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara
itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja
keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat
diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti
menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga
kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya
narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering
sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta
produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari
luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang
berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di
perguruan tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan tidak hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan juga harus diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan
tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
ialah salah satunya agar mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah
air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan
memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4. Jelaskan Kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
yang diharapkan :
Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia." Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini
disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional,
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.